Sistem Komisi

Deskripsi

Kami menyediakan opsi kerja sama untuk memasarkan properti Anda melalui sistem komisi, di mana PT. Lombok Property Indonesia akan membantu memasarkan properti Anda dan menerima komisi dari hasil penjualan atau penyewaan properti.

Saran Kami

Kami juga ingin menyarankan agar Anda mempertimbangkan menggunakan sistem pemasaran bulanan daripada sistem komisi. Mengapa demikian?

  • Harga Lebih Terjangkau Dengan sistem bulanan, Anda hanya akan membayar biaya tetap yang jauh lebih rendah, dengan estimasi kurang dari Rp5.000.000 setahun. Bandingkan ini dengan komisi 2.5% dari nilai jual properti yang bisa jauh lebih besar, terutama untuk properti dengan nilai tinggi.
  • Proses yang Lebih Simpel: Sistem bulanan lebih mudah diatur dan tidak membutuhkan negosiasi berulang tentang komisi. Anda cukup membayar biaya bulanan, dan LP akan memastikan properti Anda terus dipasarkan secara profesional tanpa adanya biaya tambahan berdasarkan transaksi.
  • Efisiensi Waktu: Tanpa perlu khawatir tentang kapan properti terjual atau disewakan, sistem bulanan memungkinkan properti Anda untuk terus aktif dipromosikan di berbagai platform kami. Ini membantu dalam mendapatkan penyewa atau pembeli lebih cepat.

Sistem bulanan sangat cocok bagi Anda yang ingin pemasaran properti lebih efektif dengan biaya yang dapat diprediksi dan tetap. Silakan hubungi kami atau klik info sistem pemasaran bulanan untuk informasi lebih lanjut mengenai paket sistem bulanan ini.

Prosedur Kami

Jika Anda sudah yakin memilih jasa kami dengan sistem komisi, berikut adalah alur kerja Lombok Properti yang kami rangkum untuk Anda:

STEP

1

Penjadwalan Pertemuan

Kami akan mengatur pertemuan untuk menjelaskan secara lebih rinci mengenai proses kerja kami dan peraturan yang berlaku. Dalam pertemuan ini, kami juga akan membahas persentase komisi, estimasi waktu, dan standar properti yang diharapkan. Biasanya, kami menerapkan sistem komisi standar sebesar 2.5% dari harga transaksi, ditambah biaya awal pembuatan konten.

Untuk pemasaran dengan sistem komisi, pemilik properti diwajibkan membayar biaya awal untuk produksi konten. Biaya ini bervariasi berdasarkan lokasi properti: Rp100.000 untuk wilayah Mataram, Rp150.000 untuk Senggigi, dan Rp200.000 untuk area Kuta. Harga tersebut adalah estimasi dan dapat berubah sesuai kondisi serta kesepakatan bersama. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi kami melalui:

STEP

3

Survey Properti

Demi menjaga kualitas layanan, kami akan melakukan survey untuk memastikan properti Anda memenuhi standar dan syarat publikasi, terutama bagi pasar internasional. Tim kami akan melakukan inspeksi singkat terhadap properti dan berhak untuk menolak apabila ditemukan hal-hal yang tidak memenuhi standar atau adanya indikasi kegiatan ilegal terkait properti.

STEP

4

Proses Pembayaran

Setelah survey dilakukan dan kesepakatan dicapai, pembayaran jasa pemasaran dapat dilakukan baik secara tunai ataupun digital melalui rekening resmi PT Lombok Property Indonesia.

STEP

5

Pembuatan Konten

Proses pembuatan konten mencakup pengambilan foto dan video dari properti Anda. Kami juga akan meminta informasi tambahan terkait properti seperti aksesibilitas, keamanan, dan karakteristik lingkungan sekitarnya untuk memperkaya konten pemasaran.

STEP

6

Finalisasi dan Penutupan

Kami akan memastikan semua konten selesai dan siap dipublikasikan dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah produksi. Kami akan menghubungi Anda segera setelah konten siap tayang. Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Anda di masa depan.

Aturan Kerjasama Sistem Komisi

Aturan berikut ini mengatur sistem komisi dalam kerja sama antara Lombok Properti (sebagai Perusahaan) dan Owner, Agen, atau Developer Properti (sebagai Pelanggan):

  • Perusahaan akan menerima komisi berdasarkan persentase yang disepakati bersama dalam kontrak, dengan syarat properti berhasil terjual atau tersewa.
  • Besaran komisi akan bervariasi tergantung pada jenis properti dan paket pemasaran yang dipilih oleh Pelanggan.
  • Pembayaran komisi dilakukan setelah transaksi selesai, yaitu ketika properti secara sah berpindah tangan atau disewakan dan pembayaran dari pembeli/penyewa telah diterima.
  • Pelanggan wajib memberitahu Perusahaan jika properti telah terjual atau tersewa untuk mengaktifkan proses pembayaran komisi sesuai kesepakatan.
  • Perusahaan berhak menghentikan kerja sama apabila Pelanggan tidak memberikan laporan yang akurat terkait status properti atau terdapat indikasi kecurangan dalam transaksi.
  • Apabila terjadi pembatalan transaksi oleh Pelanggan setelah komisi disepakati, Pelanggan tetap bertanggung jawab atas pembayaran komisi yang telah diatur sebelumnya.
  • Segala perselisihan terkait komisi akan diselesaikan berdasarkan kontrak tertulis yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.